Dalam Islam, Rasulullah ﷺ mencontohkan makan dan minum dengan posisi duduk dan inilah posisi yang disunnahkan. Lalu, bagaimana dengan posisi lainnya? Hukum makan dan minum dengan posisi selain duduk adalah makruh, baik berdiri, tiduran, juga bersandar. Rasulullah ﷺ sendiri beberapa kali melarang sahabat minum berdiri, seperti dalam hadis riwayat Sahabat Anas bin Malik ra.:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
Nabi ﷺ melarang minum berdiri (HR. Muslim no. 2024).
Saking kerasnya larangan minum berdiri, Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ
Janganlah seorang pun di antara kalian minum berdiri, siapa yang lupa, maka muntahkanlah (HR. Muslim no. 2026).
Namun, di samping riwayat yang melarang, ada juga riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ minum berdiri dan melihat sahabat minum berdiri dan tidak menegur mereka.
Di antaranya riwayat dari Sahabat Ibnu Abbas ra.:
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا وَاسْتَسْقَى وَهُوَ عِنْدَ الْبَيْتِ
Aku memberi air zam-zam kepada Rasulullah ﷺ lalu beliau meminumnya sambil berdiri dan beliau memintanya saat berada di dekat Kakbah (HR. Muslim no. 2027).
Para sahabat juga pernah makan dan minum berdiri atau berjalan di masa Rasulullah ﷺ. Ibnu Abbas meriwayatkan:
كُنَّا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَأْكُلُ وَنَحْنُ نَمْشِي وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ
Kami makan di masa Rasulullah ﷺ berjalan dan kami minum berdiri (HR. Ibnu Majah no. 3301).
Adanya pertentangan antara dalil ini kemudian dibahas oleh para ulama fikih. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa kedua dalil dapat dikompromikan dan menghasilkan ketentuan hukum bahwa makan dan minum sambil berdiri, bersandar, tiduran, dan posisi lainnya selain duduk adalah makruh, bukan haram.
Adapun Rasulullah berdiri, maka itu dikarenakan ada sesuatu yang menghalangi beliau untuk duduk, seperti penuh sesaknya manusia pada tempat-tempat suci, bukan merupakan kebiasaan. Ingat hanya sekali karena darurat!
Dari Anas dan Qatadah, Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri, Qotadah berkata:”Bagaimana dengan makan?” beliau menjawab: “Itu lebih buruk lagi”. (HR.Muslim dan Turmidzi)
Dari sisi kesehatan, makan dan minum dengan posisi selain duduk memiliki efek yang kurang baik untuk kesehatan. Imam Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa minum berdiri berefek buruk pada distribusi air ke seluruh tubuh. Saat seseorang minum berdiri, air akan langsung menuju organ tubuh yang menyalurkan air keluar tubuh tanpa sempat disalurkan ke bagian tubuh lainnya.
Perspektif Medis
Manusia pada saat berdiri, ia dalam keadaan tegang, organ keseimbangan dalam pusat saraf sedang bekerja keras, supaya mampu mempertahankan semua otot pada tubuhnya, sehingga bisa berdiri stabil dan dengan sempurna. Ini merupakan kerja yang sangat teliti yang melibatkan semua susunan syaraf dan otot secara bersamaan, yang menjadikan manusia tidak bisa mencapai ketenangan yang merupakan syarat terpenting pada saat makan dan minum.Ketenangan ini bisa dihasilkan pada saat duduk, dimana syaraf berada dalam keadaan tenang dan tidak tegang, sehingga sistem pencernaan dalam keadaan siap untuk menerima makanan dan minum dengan cara cepat. Makanan dan minuman yang disantap pada saat berdiri, bisa berdampak pada refleksi saraf yang dilakukan oleh reaksi saraf kelana (saraf otak kesepuluh) yang banyak tersebar pada lapisan endotel yang mengelilingi usus.
Refleksi ini apabila terjadi secara keras dan tiba-tiba, bisa menyebabkan tidak berfungsinya saraf (Vagal Inhibition) yang parah, untuk menghantarkan detak mematikan bagi jantung, sehingga menyebabkan pingsan atau mati mendadak.
Begitu pula makan dan minum berdiri secara terus–menerus terbilang membahayakan dinding usus dan memungkinkan terjadinya luka pada lambung. Para dokter melihat bahwa luka pada lambung 95% terjadi pada tempat-tempat yang biasa berbenturan dengan makanan atau minuman yang masuk. Air yang masuk dengan cara duduk akan disaring oleh sfringer. Sfringer adalah suatu struktur maskuler (berotot) yang bisa membuka (sehingga air kemih bisa lewat) dan menutup. Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada ‘pos-pos’ penyaringan yang berada di ginjal.
Nah. Jika kita minum berdiri air yang kita minum tanpa disaring lagi. Langsung menuju kandung kemih. Ketika langsung menuju kandung kemih, maka terjadi pengendapan di saluran ureter. Karena banyak limbah-limbah yang sisa di ureter. Inilah yang bisa menyebabkan penyakit kristal ginjal. Salah satu penyakit ginjal yang berbahaya. Susah kencing itu penyebabnya.
Sebagaimana kondisi keseimbangan pada saat berdiri disertai pengerutan otot pada tenggorokan yang menghalangi jalannya makanan ke usus secara mudah, dan terkadang menyebabkan rasa sakit yang sangat yang mengganggu fungsi pencernaan,dan seseorang bisa kehilangan rasa nyaman saat makan dan minum.
Kesimpulan
Makan dan minum berdiri bukan termasuk perbuatan haram, tetapi hukumnya makruh berdasarkan penggabungan dalil-dalil adab makan dan minum yang ada.
Meskipun demikian, sebaiknya kita tidak makan dan minum berdiri, karena Rasulullah ﷺ melarang perbuatan tersebut. Adapun jika terdapat kondisi yang menghalangi untuk makan dan minum duduk, maka boleh berdiri. Selain itu, makan dan minum berdiri juga berefek buruk untuk kesehatan.
Wallahu a’lam bi ash-shawabi. Referensi:
- Muslim bin Hajjaj; Shahih Muslim, Ibnu Majah Al-Qazwaini; Sunan Ibnu Majah, Ibnu Hajar Al-Asqalani; Fath Al-Bari, Muhammad Al-Husaini Az-Zubaidi; Ittihaf As-Sadah Al-Muttaqin.
- https://www.iain-palangkaraya.ac.id/site/2013/01/25/analisis-ilmiah-dan-islam-minum-dan-makan-sambil-berdiri/
0 comments:
Posting Komentar