Pasar tradisional biasanya masih sering menjual darah beku atau yang biasa disebut dengan dideh, saren, atau marus baik masih mentah maupun yang sudah diolah dengan cara digoreng sehingga warnanya berubah menjadi kecoklatan. Terkadang darah juga dikonsumsi secara langsung dan dipercaya dapat menambah tenaga. Dalam ajaran islam, darah termasuk benda yang haram dan najis. Darah yang mengalir seperti darah yang keluar pada saat penyembelihan termasuk kategori haram.
Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 173 berikut:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Selain Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 173 di atas, berikut ini ayat-ayat Al-Quran yang menerangkan diharamkannya beberapa jenis makanan dan minuman, antara lain:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah” (An-Nahl: 115)
“Diharamkan bagimu(memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih” (Al-Maidah: 3)
“Katakanlah, ”Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah...” (Al-Anam: 145)
Apabila darah berada tersendiri maka hukumnya haram, namun apabila bercampur atau masih melekat pada daging maka boleh dimakan karena tidak mungkin untuk dipisahkan (Ali 2016). 1
Namun, terdapat pengecualian yaitu diperbolehkannya mengonsumsi hati dan limpa. Hati dan limpa atau paru-paru termasuk jenis darah yang halal dimakan berdasarkan nash yang ada dalam hadist (Ali 2016). 2
Pada makhluk hidup, secara umum darah dipompakan melalui pembuluh darah oleh jantung. Pembuluh darah pada manusia dan hewan taksa tinggi merupakan sistem yang tertutup, yang membawa darah dari jantung ke seluruh jaringan tubuh dan kembali ke jantung. Aliran darah ke setiap jaringan diatur oleh mekanisme kimia dan mekanisme saraf yang dapat melebarkan atau menyempitkan pembuluh darah jaringan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi dan oksigen pada jaringan (Guyton dan Hall 2006). 3
Selain itu darah berfungsi untuk mengangkut toksik dan sisa metabolit makanan. Apabila hewan berpenyakit, maka patogen penyebab penyakit tersebut juga berada dalam darah. Saat dikonsumsi dan masuk kedalam tubuh, patogen tersebut dapat membahayakan manusia (Zulaekah and Kusumawati 2005). 4 Darah juga mengandung racun, bakteri, dan produk metabolit tubuh seperti urea, asam urat, keratin dan karbondioksida (Khattak et al. 2011). 5 Kandungan bahan berbahaya inilah yang dapat berpindah ke dalam tubuh manusia dan menjadi residu sehingga menyebabkan gangguan pada tubuh ketika mengonsumsi darah.
Analisis kimia terhadap darah menunjukkan bahwa salah satu kandungan darah adalah asam urat (uric acid) yang tinggi. Asam urat merupakan senyawa berbahaya bagi tubuh. Asam urat dalam tubuh dikeluarkan melalui organ ginjal dalam bentuk urin (Dalimartha 2008). 6 Selain itu, darah juga memiliki kandungan zat besi. Kandungan zat besi inilah yang menjadi salah satu alasan darah berbahaya untuk dikonsumsi. Kandungan zat besi yang berlebih dalam tubuh dapat menyebabkan penyakit hemokromatosis.
Hemokromatosis merupakan kelainan klinis sebagai akibat kelebihan jumlah keseluruhan zat besi dalam tubuh dan kegagalan fungsi organ akibat keracunan zat besi. Tubuh terlalu banyak menyerap zat besi dari makanan dan kelebihan zat besi disimpan di hati, jantung, dan pankreas (Mulyantari et al. 2018). 7 Hemokromatosis dapat mengakibatkan penumpukan cairan di paru-paru, gangguan saraf, dehidrasi, dan tekanan darah rendah.
* Di sadur dari tulisan Alvi Jauharotus Syukriya (Departemen Biologi, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Airlangga) dan Hayyun Durrotul Faridah (Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal, Universitas Airlangga) yang diterbitkan di Journal of Halal Product and Research, Volume 2 Nomor 1, Mei 2019 by Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga.
REFERENSI
1 Ali M., 2016. Konsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah Dan Tanggung Jawab Produk Atas Produsen Industri Halal. AHKAM J. Ilmu Syariah. 16: 291–306.2 Ali M., 2016. Konsep Makanan Halal Dalam Tinjauan Syariah Dan Tanggung Jawab Produk Atas Produsen Industri Halal. AHKAM J. Ilmu Syariah. 16: 291–306.
3 Guyton AC. Hall JE. 2006. Textbook of medical physiology. 11th. WB Sounders Company, Philadelphia.
4 Zulaekah S, Kusumawati Y. 2005. Halal dan haram makanan dalam islam. SUHUF 17 (1): 25–35.
5 Khattak JZK, Mir A, Anwar Z, Abbas G, Khattak HZK, Ismatullah H. 2011. Concept of halal food and biotechnology. Adv. J. Food Sci. Technol. 3: 385–389.
6 Dalimartha S. 2008. Resep tumbuhan obat untuk asam urat. Niaga Swadaya.
7 Mulyantari K, Lestari AAW, Subawa AAN, Oka TG, Djelantik S. 2018. Penderita dengan Hemokromatosis Primer. Indones. J. Clin. Pathol. Med. Lab. 18, 141–144.
0 comments:
Posting Komentar