Informasi Umum
Pelatihan di Pintar berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri. Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
Pada pelatihan ini, peserta akan mempelajari :
- Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Madrasah ( Dra. Nelly Nurmelly, MM)
- Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana (Rudi Hermawan, M.Pd)
- Profesionalisme Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum (Basuki, M.Pd)
- Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum era revolusi industri 4.0 ( Erdiansyah, M.Pd.I)
- Kompetensi Wakil Kepala Madrasah Kehumasan (Dr. Lilis Suryani, M.Si)
- Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan Era Milenial (Dr. Miskiah, M.Pd)
Kunci Jawaban Materi 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana
- Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019 tentang
- Pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah
- Pengankatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah
- Pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah
- Pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah yang bersertifikat pendidik
Jawaban D. Pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah yang bersertifikat pendidik
- Nama wakil kepala madrasah yang tidak sesuai dengan keputusan Direktur Jendral Islam No. 1531 Tahun 2020 adalah
- Akademik
- Saran Prasarana
- Kesiswaan
- Hubungan Madrasah
Jawaban D. Hubungan Madrasah
- Kepala madrasah dapat mengangkat wakil kepala madrasah sebanyak 3 orang jika madrasah tersebut memiliki
- 7-9 rombongan belajar
- 4-6 rombongan belajar
- > 10 rombongan belajar
- 1-3 rombongan belajar
Jawaban A. 7-9 rombongan belajar
- Tujuan perencanaan sarana prasarana kecuali untuk
- meningkatkan efektifitas dan efisiensi
- Meningkatkan jumlah sarana dan prasarana
- menghindari terjadinya kegagalan
- menghindari terjadinya kesalahan
Jawaban B. Meningkatkan jumlah sarana dan prasarana
- Berikut ini yang bukan merupakan contoh sarana pendidikan adalah
- tas
- buku
- komputer
- ruang kelas
Jawaban D. ruang kelas
- Pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madarasah adalah isi tentang
- Keputusan Direktur Jenderal Islam No. 1531 Tahun 2020
- Keputusan Direktur Jenderal Islam No. 1531 Tahun 2019
- Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019
- Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2020
Jawaban A. Keputusan Direktur Jendral Islam No. 1531 Tahun 2020
- Menurut keputusan Direktur Jenderal Islam No. 1531 Tahun 2020 bahwa jenjang madrasah yang dapat mengangkat wakil kepala madrasah kecuali
- madrasah Tsanawiyah
- madrasah Aliyah
- madrasah Aliyah Kejuruan
- madrasah ibtidaiyah
Jawaban D. madrasah ibtidaiyah
- Jika suatu madrasah memiliki 12 rombongan belajar, maka kepala madrasah dapat mengangkat wakil kepala madrasah sebanyak
- 3 orang
- 5 orang
- 2 orang
- 4 orang
Jawaban D. 4 orang
- Syarat menjadi wakil kepala madrasah adalah
- penilaian kinerja minimal baik 2 tahun terakhir
- usia maksimak 55 tahun saat pertama diangkat wakamad
- pengalaman mengajar 4 tahun
- harus memiliki pengalaman wali kelas atau guru berprestasi
Jawaban A. penilaian kinerja minimal baik 2 tahun terakhir
- Fasilitas dasar yang secara tidak langsung menunjang untuk mencapai tujuan pendidikan dinamakan
- prasarana
- perabot pendidikan
- komputer
- sarana
Jawaban A. prasarana
Sobat Elpedia, itulah kunci jawaban materi 3.2 profesionalisme wakil kepala madrasah bidang sarana dan prasarana PINTAR Kemenag.
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.
0 comments:
Posting Komentar