Pada tahun 2025, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merencanakan peningkatan kesejahteraan guru melalui kebijakan kenaikan gaji. Berikut adalah poin-poin utama dari kebijakan tersebut:
- Kenaikan Gaji Guru Honorer Non-ASN
Guru honorer yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan tambahan insentif sebesar Rp 2 juta per bulan di luar gaji pokok mereka. Hal ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme mereka.
- Kenaikan Gaji Guru ASN
Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) akan menerima kenaikan gaji sebesar satu kali gaji pokok. Besaran kenaikan ini menyesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing guru. Kebijakan ini diharapkan mulai berlaku pada awal 2025 setelah persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.
- Tunjangan Sertifikasi Guru Guru yang telah tersertifikasi melalui PPG akan memperoleh tunjangan tambahan yang signifikan. Tunjangan ini merupakan upaya mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru.
Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat mendorong semangat para guru untuk memberikan kontribusi terbaik dalam pendidikan nasional. Pemerintah juga menargetkan kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih berkualitas dan kompetitif di masa depan.
0 comments:
Posting Komentar